Pendahuluan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah sebuah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dioperasikan oleh Pemerintah Daerah. BUMD bertujuan untuk memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka memperkuat pengelolaan BUMD, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang Pp 54 Tahun 2017 Bumd.
Definisi BUMD
Sebelum membahas Pp 54 Tahun 2017 Bumd, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi dari BUMD. Menurut Pasal 1 angka 5 Pp 54 Tahun 2017 Bumd, BUMD adalah badan usaha yang seluruh modal atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
Keberadaan BUMD
Pp 54 Tahun 2017 Bumd menegaskan bahwa BUMD harus memiliki keberadaan yang jelas dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, BUMD juga harus memiliki Akta Pendirian dan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam hal BUMD melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Tanggung Jawab Pemegang Saham
Pp 54 Tahun 2017 Bumd menegaskan bahwa Pemegang Saham bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan dan pengelolaan BUMD. Pemegang Saham harus menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian atas kegiatan BUMD, serta memastikan keberlangsungan usaha BUMD.
Kewajiban BUMD
Pp 54 Tahun 2017 Bumd juga menegaskan bahwa BUMD memiliki kewajiban untuk memberikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel. Laporan keuangan BUMD harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Selain itu, BUMD juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip-prinsip good corporate governance.
Pemisahan Kekayaan BUMD
Pp 54 Tahun 2017 Bumd juga menegaskan adanya pemisahan kekayaan antara BUMD dengan Pemerintah Daerah. Pemisahan kekayaan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan keuangan BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan BUMD untuk kepentingan pribadi.
Pelaksanaan Pp 54 Tahun 2017 Bumd
Pp 54 Tahun 2017 Bumd wajib dilaksanakan oleh seluruh BUMD yang beroperasi di Indonesia. Pelaksanaan Pp 54 Tahun 2017 Bumd meliputi penyusunan Laporan Keuangan, pelaporan kepada Pemegang Saham, dan pelaksanaan good corporate governance.
Sanksi Pelanggaran Pp 54 Tahun 2017 Bumd
Bagi BUMD yang melanggar ketentuan Pp 54 Tahun 2017 Bumd, Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha BUMD. Selain itu, Pemerintah Daerah juga dapat menuntut tanggung jawab hukum bagi Pemegang Saham atas kerugian yang dialami oleh BUMD.
Kesimpulan
Pp 54 Tahun 2017 Bumd bertujuan untuk memperkuat pengelolaan BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan BUMD untuk kepentingan pribadi. Dalam Pp 54 Tahun 2017 Bumd diatur tentang definisi BUMD, keberadaan BUMD, tanggung jawab Pemegang Saham, kewajiban BUMD, pemisahan kekayaan BUMD, pelaksanaan Pp 54 Tahun 2017 Bumd, dan sanksi pelanggaran Pp 54 Tahun 2017 Bumd. Semua BUMD yang beroperasi di Indonesia wajib melaksanakan Pp 54 Tahun 2017 Bumd untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMD.