Banyak orang yang mungkin masih bingung dengan perbedaan antara BUMD dan BUMN. Meski keduanya sama-sama merupakan badan usaha milik negara, namun ada beberapa perbedaan yang mendasar antara keduanya. Salah satu yang membedakan BUMD dengan BUMN adalah dalam hal kepemilikan saham.
Apa Itu BUMD?
BUMD merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah atau provinsi. BUMD biasanya memiliki tujuan untuk mengembangkan perekonomian daerah dengan menyediakan layanan publik serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Contoh BUMD di Indonesia antara lain perusahaan daerah air minum, perusahaan daerah listrik, dan perusahaan daerah transportasi.
Salah satu hal yang membedakan BUMD dengan BUMN adalah kepemilikan saham. BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah atau provinsi dengan kepemilikan saham mayoritas di atas 50%. Oleh karena itu, BUMD lebih berorientasi pada kepentingan daerah atau provinsi daripada keuntungan finansial semata.
Apa Itu BUMN?
BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh pemerintah pusat. BUMN memiliki tujuan untuk mengembangkan perekonomian nasional dengan menyediakan layanan publik serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat secara nasional. Contoh BUMN di Indonesia antara lain PT Pertamina, PT PLN, dan PT Garuda Indonesia.
Sementara itu, BUMN dimiliki oleh pemerintah pusat dengan kepemilikan saham mayoritas di atas 50%. Hal ini membuat BUMN lebih berorientasi pada keuntungan finansial dan mampu bersaing di pasar global. BUMN juga memiliki keterbukaan yang lebih tinggi dalam hal pengelolaan keuangan dan manajemen bisnis.
Apa Saja Perbedaan Lainnya?
Selain dalam hal kepemilikan saham, terdapat beberapa perbedaan lain antara BUMD dan BUMN. Berikut adalah beberapa perbedaan tersebut:
1. Bidang Usaha
BUMD biasanya memiliki bidang usaha yang lebih terbatas dan hanya beroperasi di daerah atau provinsi tertentu. Sedangkan BUMN memiliki bidang usaha yang lebih luas dan mampu bersaing di pasar global.
2. Sistem Pengangkatan dan Pemberhentian
BUMD biasanya diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah daerah atau provinsi, sedangkan BUMN diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah pusat. Hal ini membuat BUMN memiliki sistem pengangkatan dan pemberhentian yang lebih ketat dan terstandarisasi.
3. Sifat dan Tujuan
BUMD lebih berorientasi pada kepentingan daerah atau provinsi, sedangkan BUMN lebih berorientasi pada keuntungan finansial dan pengembangan perekonomian nasional.
4. Kompetensi dan Kinerja
BUMD biasanya memiliki kompetensi dan kinerja yang lebih terfokus pada daerah atau provinsi, sedangkan BUMN memiliki kompetensi dan kinerja yang lebih terfokus pada nasional dan global. Oleh karena itu, BUMD lebih sulit untuk bersaing di pasar global daripada BUMN.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu yang membedakan BUMD dengan BUMN adalah dalam hal kepemilikan saham. BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah atau provinsi dengan kepemilikan saham mayoritas di atas 50%, sementara BUMN dimiliki oleh pemerintah pusat dengan kepemilikan saham mayoritas di atas 50%. Selain itu, terdapat beberapa perbedaan lain antara BUMD dan BUMN, seperti dalam hal bidang usaha, sistem pengangkatan dan pemberhentian, sifat dan tujuan, serta kompetensi dan kinerja. Namun, kedua badan usaha ini memiliki peran yang penting dalam pengembangan perekonomian Indonesia.