Narkotika merupakan zat yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat sehingga dapat menimbulkan ketergantungan. Ada tiga golongan narkotika yang kerap digunakan oleh masyarakat, yaitu:
Golongan I
Golongan I merupakan golongan narkotika yang sangat berbahaya dan memiliki efek yang sangat cepat. Zat-zat dalam golongan I memiliki potensi risiko yang sangat tinggi untuk menimbulkan efek yang buruk pada penggunanya. Golongan I terdiri dari beberapa jenis narkotika, di antaranya:
1. Heroin
Heroin adalah salah satu narkotika yang paling sering digunakan di Indonesia. Zat ini biasanya disuntikkan ke dalam tubuh, tetapi juga bisa dihisap atau dihirup. Heroin dapat menimbulkan efek euforia yang sangat kuat yang membuat penggunanya ingin terus menggunakannya.
2. Kokain
Kokain adalah narkotika yang terbuat dari dedaunan tanaman koka. Zat ini biasanya disuntikkan atau dihirup melalui hidung. Efek yang dihasilkan oleh kokain sangat cepat dan membuat penggunanya merasa euforia dan percaya diri.
3. Ekstasi
Ekstasi adalah narkotika sintetis yang sering digunakan dalam acara pesta atau klub malam. Zat ini dapat menimbulkan efek euforia dan membuka pikiran. Penggunaan ekstasi yang berlebihan dapat menimbulkan gangguan pada sistem saraf dan organ tubuh lainnya.
Golongan II
Golongan II termasuk ke dalam narkotika yang juga berbahaya, tetapi tidak seberbahaya golongan I. Zat-zat dalam golongan II memiliki potensi risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan golongan I. Golongan II terdiri dari beberapa jenis narkotika, di antaranya:
1. Morfin
Morfin adalah narkotika yang sering digunakan sebagai obat pereda rasa sakit. Zat ini biasanya disuntikkan ke dalam tubuh atau diminum. Efek yang dihasilkan oleh morfin sangat kuat dan dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya.
2. Metamfetamin
Metamfetamin adalah narkotika sintetis yang sering digunakan oleh orang yang ingin meningkatkan kinerja fisik atau menurunkan berat badan. Zat ini dapat menimbulkan efek euforia dan meningkatkan energi tubuh. Penggunaan metamfetamin yang berlebihan dapat menimbulkan kerusakan pada otak dan organ tubuh lainnya.
3. Oksikodon
Oksikodon adalah narkotika yang sering digunakan sebagai obat pereda rasa sakit. Zat ini biasanya diminum. Efek yang dihasilkan oleh oksikodon sangat kuat dan dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya.
Golongan III
Golongan III termasuk ke dalam narkotika yang memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan golongan I dan II. Meskipun begitu, zat-zat dalam golongan III tetaplah berbahaya dan dapat menimbulkan efek yang buruk pada penggunanya. Golongan III terdiri dari beberapa jenis narkotika, di antaranya:
1. Codeine
Codeine adalah narkotika yang sering digunakan sebagai obat pereda rasa sakit. Zat ini biasanya diminum. Efek yang dihasilkan oleh codeine lebih lemah dibandingkan dengan narkotika lainnya pada golongan I dan II.
2. Tramadol
Tramadol adalah narkotika yang sering digunakan sebagai obat pereda rasa sakit. Zat ini biasanya diminum. Efek yang dihasilkan oleh tramadol lebih lemah dibandingkan dengan narkotika lainnya pada golongan I dan II.
3. Kodein + Parasetamol
Kodein + Parasetamol adalah kombinasi obat pereda rasa sakit yang sering digunakan oleh orang yang mengalami sakit kepala atau sakit gigi. Efek yang dihasilkan oleh kodein + parasetamol lebih lemah dibandingkan dengan narkotika lainnya pada golongan I dan II.
Dalam penggunaannya, narkotika dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada penggunanya. Oleh karena itu, penggunaan narkotika harus dihindari dan dihentikan secepat mungkin jika sudah terlanjur menggunakannya. Demikianlah penjelasan mengenai sebutkan 3 macam golongan narkotika yang kerap digunakan oleh masyarakat.