Sebutkan Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai landasan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat. Hukum sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumbernya. Berikut ini adalah pembagian hukum berdasarkan sumbernya.

Hukum Kodrat atau Alamiah

Hukum KodratSource: bing.com

Hukum kodrat atau alamiah adalah hukum yang berasal dari alam. Hukum ini bersifat universal dan tidak terpengaruh oleh kehendak manusia. Contoh dari hukum kodrat adalah hukum gravitasi, hukum termodinamika, dan hukum evolusi.

Hukum Agama

Hukum AgamaSource: bing.com

Hukum agama adalah hukum yang berasal dari ajaran agama. Hukum agama bertujuan untuk mengatur perilaku manusia agar sesuai dengan ajaran agama yang dianut. Contoh dari hukum agama adalah hukum syariah dalam Islam dan hukum kanon dalam Kristen.

Hukum Negara

Hukum NegaraSource: bing.com

Hukum negara adalah hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara. Hukum negara bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat. Contoh dari hukum negara adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah.

Hukum Adat

Hukum AdatSource: bing.com

Hukum adat adalah hukum yang berasal dari tradisi dan kebiasaan masyarakat. Hukum adat bersifat lokal dan khusus hanya berlaku di suatu daerah atau suku tertentu. Contoh dari hukum adat adalah hukum adat di suku Dayak dan hukum adat di Bali.

Hukum Internasional

Hukum InternasionalSource: bing.com

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum internasional bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan di tingkat internasional. Contoh dari hukum internasional adalah Konvensi Jenewa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Kesimpulan

Demikianlah pembagian hukum berdasarkan sumbernya. Setiap jenis hukum memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Namun, semua jenis hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan menghormati setiap jenis hukum yang ada.