Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua atau lebih negara mengenai suatu hal yang bersifat internasional. Perjanjian ini memiliki tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum dapat dianggap sah dan mengikat bagi para pihak yang terlibat. Berikut adalah tahapan-tahapan perjanjian internasional:
1. Negosiasi
Tahap pertama dalam perjanjian internasional adalah negosiasi. Negosiasi dilakukan antara pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesepakatan mengenai suatu hal yang bersifat internasional. Pada tahap ini, negara-negara yang ingin membuat perjanjian dapat memilih tempat dan waktu untuk melakukan negosiasi.
2. Penandatanganan
Setelah negosiasi selesai dilakukan dan kesepakatan telah dicapai, tahap selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian internasional. Pada tahap ini, para pihak yang terlibat akan menandatangani perjanjian tersebut sebagai bentuk kesepakatan yang sah. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di hadapan saksi-saksi yang ditunjuk oleh para pihak yang terlibat.
3. Ratifikasi
Setelah perjanjian internasional ditandatangani, tahap selanjutnya adalah ratifikasi. Ratifikasi adalah proses pengesahan perjanjian internasional oleh pihak-pihak yang terlibat. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing negara yang terlibat dalam perjanjian. Biasanya, proses pengesahan perjanjian ini melibatkan lembaga legislatif atau eksekutif dalam suatu negara.
4. Pemberitahuan atau notifikasi
Tahap selanjutnya setelah perjanjian internasional diresmikan adalah pemberitahuan atau notifikasi. Pada tahap ini, pihak-pihak yang terlibat akan memberitahukan kepada seluruh negara dan pihak yang berkepentingan mengenai keberadaan perjanjian internasional yang telah disepakati. Notifikasi ini juga dilakukan kepada organisasi internasional yang relevan dengan perjanjian tersebut.
5. Pengesahan atau aksesi
Tahap terakhir dalam perjanjian internasional adalah pengesahan atau aksesi. Pengesahan atau aksesi dilakukan oleh negara-negara yang ingin bergabung dalam perjanjian internasional yang telah disepakati. Setelah negara tersebut melakukan pengesahan atau aksesi, negara tersebut dianggap menjadi anggota yang sah dalam perjanjian tersebut. Pengesahan atau aksesi biasanya dilakukan setelah perjanjian internasional tersebut telah berlaku.
Dalam menjalankan perjanjian internasional, negara-negara yang terlibat harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawab yang telah disepakati. Jika ada pelanggaran terhadap perjanjian internasional, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Demikianlah tahapan-tahapan perjanjian internasional yang harus dilalui sebelum dapat dianggap sah dan mengikat bagi para pihak yang terlibat. Perjanjian internasional sangat penting dalam menjalankan hubungan antarnegara dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat internasional. Oleh karena itu, setiap negara harus mematuhi perjanjian internasional yang telah disepakati dan menjaga kepercayaan antarnegara.