Shm artinya adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik. Istilah ini seringkali digunakan dalam pembicaraan mengenai kepemilikan tanah dan properti. Sebagai pemilik tanah atau properti, seseorang harus memiliki Shm agar dapat membuktikan kepemilikannya secara sah.
Pengertian Shm
Sertifikat Hak Milik (Shm) adalah tanda bukti kepemilikan tanah atau properti yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Shm merupakan dokumen yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Shm diterbitkan oleh BPN setelah proses pengukuran, pendaftaran, dan verifikasi data kepemilikan tanah atau properti yang dilakukan oleh petugas BPN. Setelah proses tersebut selesai, pemilik diberikan Shm yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik sah.
Fungsi Shm
Shm memiliki beberapa fungsi penting dalam hal kepemilikan tanah atau properti. Beberapa fungsi tersebut antara lain:
1. Sebagai bukti sah kepemilikan tanah atau properti
Shm menjadi bukti sah yang mengesahkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah atau properti tersebut. Dengan memiliki Shm, seseorang dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas tanah atau properti tersebut dan dapat membuktikan kepemilikannya jika dibutuhkan.
2. Sebagai jaminan hak atas tanah atau properti
Shm juga berfungsi sebagai jaminan hak atas tanah atau properti. Dalam hal terjadi sengketa atas hak atas tanah atau properti, Shm dapat digunakan sebagai bukti sah untuk mempertahankan hak atas tanah atau properti tersebut.
3. Sebagai dasar untuk memperoleh kredit
Shm juga dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Karena Shm menjadi bukti sah kepemilikan tanah atau properti, bank atau lembaga keuangan dapat menggunakan Shm sebagai jaminan untuk memberikan kredit.
Cara Mendapatkan Shm
Untuk mendapatkan Shm, seseorang harus melakukan beberapa tahapan proses yang meliputi:
1. Pengukuran tanah atau properti
Pengukuran tanah atau properti dilakukan oleh petugas BPN untuk menentukan batas-batas tanah atau properti yang dimiliki. Pengukuran ini dilakukan dengan menggunakan alat ukur dan tanda-tanda fisik di lapangan.
2. Pendaftaran tanah atau properti
Setelah pengukuran selesai dilakukan, pemilik tanah atau properti harus mendaftarkan kepemilikannya ke BPN. Pendaftaran ini dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikat asli atau surat keterangan tanah.
3. Verifikasi data kepemilikan
Setelah pendaftaran selesai dilakukan, petugas BPN akan melakukan verifikasi data kepemilikan. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang diberikan oleh pemilik tanah atau properti benar dan sah.
4. Penerbitan Shm
Setelah seluruh proses di atas selesai dilakukan, BPN akan menerbitkan Shm yang menyatakan bahwa pemilik adalah pemilik sah dari tanah atau propertinya.
Kelebihan dan Kekurangan Shm
Shm memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan Shm.
Kelebihan Shm
1. Shm menjadi bukti sah kepemilikan tanah atau properti.
2. Shm dapat digunakan sebagai jaminan hak atas tanah atau properti.
3. Shm dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Kekurangan Shm
1. Proses pengukuran, pendaftaran, dan verifikasi data untuk mendapatkan Shm membutuhkan waktu yang relatif lama dan biaya yang cukup besar.
2. Shm dapat dicabut oleh pemerintah jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Konklusi
Shm artinya adalah Sertifikat Hak Milik yang merupakan bukti sah kepemilikan tanah atau properti. Shm memiliki beberapa fungsi penting seperti sebagai bukti sah kepemilikan, jaminan hak atas tanah atau properti, dan dasar untuk memperoleh kredit. Namun, Shm juga memiliki kelemahan seperti proses yang memakan waktu dan biaya, serta dapat dicabut oleh pemerintah jika terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan Shm, perlu dipertimbangkan dengan matang.