Staats Fundamental Norm atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Norma Dasar Negara adalah suatu konsep hukum yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi sebuah negara. Penerapan Staats Fundamental Norm ini dapat membantu menjamin keamanan, kestabilan, dan keadilan di dalam sebuah negara.
Pengertian Staats Fundamental Norm
Staats Fundamental Norm adalah konsep hukum yang berasal dari negara Jerman yang dikenal dengan sebutan Verfassungsrecht. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Hans Kelsen, seorang filsuf hukum terkenal asal Austria pada tahun 1911. Staats Fundamental Norm ini merupakan sebuah norma dasar yang mengatur tentang pembentukan hukum di negara tersebut.
Secara sederhana, Staats Fundamental Norm dapat diartikan sebagai aturan dasar yang harus diikuti oleh setiap warga negara dalam sebuah negara. Konsep ini juga mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan rakyat serta antara pemerintah dengan lembaga-lembaga negara lainnya.
Fungsi Staats Fundamental Norm
Adapun fungsi dari Staats Fundamental Norm ini antara lain:
- Memberikan landasan hukum yang jelas bagi sebuah negara
- Menjamin keamanan dan stabilitas di dalam sebuah negara
- Menjamin keadilan bagi setiap warga negara
- Menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi bagi rakyat
- Menjamin perlindungan hak asasi manusia
Dengan adanya Staats Fundamental Norm ini, maka diharapkan dapat tercipta suatu negara yang stabil dan sejahtera bagi seluruh warga negaranya.
Implementasi Staats Fundamental Norm di Indonesia
Di Indonesia, Staats Fundamental Norm diterapkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan konstitusi Indonesia yang merupakan aturan dasar tertinggi dalam negara ini.
Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Artinya, Negara Indonesia menerapkan hukum yang berlaku secara adil dan sederajat bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Di dalam UUD 1945 juga terdapat beberapa Pasal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, Pasal 27 Ayat (1) yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
Implementasi Staats Fundamental Norm di Indonesia juga terlihat dalam pembentukan lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Mahkamah Konstitusi bertugas untuk memutuskan sengketa yang berkaitan dengan UUD 1945, sedangkan Komisi Yudisial bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja hakim secara independen.
Penutup
Staats Fundamental Norm merupakan konsep hukum yang sangat penting bagi suatu negara. Konsep ini dapat membantu menjamin keamanan, kestabilan, dan keadilan di dalam sebuah negara. Di Indonesia, implementasi Staats Fundamental Norm dapat dilihat dalam bentuk UUD 1945 dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi untuk menjaga kestabilan dan keseimbangan dalam sistem hukum di Indonesia.