Surat bermaterai merupakan surat yang menggunakan materai sebagai tanda bukti bahwa surat tersebut telah dikenakan pajak. Penggunaan materai pada surat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Fungsi Surat Bermaterai
Surat bermaterai memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
1. Menjadi bukti pembayaran pajak
Dengan menggunakan materai pada surat, maka surat tersebut dianggap telah dikenakan pajak. Hal ini menjadi bukti bahwa pembayaran pajak telah dilakukan.
2. Menjadi bukti sahnya surat
Surat bermaterai dianggap sah karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Bea Materai. Sehingga surat tersebut dapat dijadikan bukti dalam suatu perjanjian atau kesepakatan.
3. Mencegah pemalsuan surat
Surat bermaterai sulit dipalsukan karena memiliki tanda khusus pada materai yang sulit ditiru. Sehingga surat tersebut dapat dijadikan alat perlindungan dari penggunaan surat palsu.
Cara Membuat Surat Bermaterai
Berikut adalah cara membuat surat bermaterai:
1. Persiapkan materai
Materai dapat dibeli di kantor pos, bank, atau tempat-tempat lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pilih materai yang sesuai dengan nilai pajak yang akan dikenakan pada surat tersebut.
2. Persiapkan surat
Persiapkan surat yang akan diberi materai. Pastikan surat telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Bea Materai.
3. Tempelkan materai
Tempelkan materai pada surat pada tempat yang telah ditentukan. Pastikan materai tidak sobek atau rusak.
4. Isi data pada materai
Isi data pada materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Isi nama, alamat, dan tanggal penggunaan materai.
5. Tanda tangan dan cap
Tanda tangan dan cap surat pada tempat yang telah ditentukan. Surat bermaterai siap digunakan.
Penutup
Demikianlah artikel tentang “Surat Bermaterai: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya”. Dengan mengikuti cara membuat surat bermaterai yang benar, maka surat yang dibuat akan dianggap sah dan dapat digunakan sebagai bukti dalam suatu perjanjian atau kesepakatan.