Pendahuluan
Surat Pra Nikah merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi bagi pasangan yang ingin menikah di Indonesia. Surat ini merupakan surat pengantar dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang menunjukkan bahwa calon pengantin telah mendapatkan izin dari pihak keluarga dan memenuhi syarat-syarat untuk menikah. Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui selengkapnya mengenai Surat Pra Nikah, persyaratan untuk mendapatkannya, dan prosedur yang harus Anda lakukan.
Apa itu Surat Pra Nikah?
Surat Pra Nikah merupakan surat pengantar dari KUA yang menunjukkan bahwa calon pengantin telah memenuhi syarat-syarat untuk menikah. Surat ini harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum melakukan proses pernikahan di KUA atau di luar KUA. Dalam surat ini terdapat informasi mengenai data diri calon pengantin, seperti nama, alamat, agama, serta data keluarga.
Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Pra Nikah
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin untuk mendapatkan Surat Pra Nikah. Persyaratan tersebut antara lain:
- Surat Keterangan Belum Nikah dari catatan sipil.
- Surat Keterangan Orang Tua atau Wali.
- Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter.
- Surat Keterangan Bebas HIV dari dokter.
- Surat Keterangan Kewarganegaraan.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pengantin bisa mengambil formulir Surat Pra Nikah di KUA terdekat. Selanjutnya, calon pengantin harus mengisi formulir tersebut dengan data diri yang benar dan lengkap. Setelah formulir diisi, KUA akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diisi. Apabila data yang diisi benar dan sesuai persyaratan, maka KUA akan memberikan Surat Pra Nikah kepada calon pengantin.
Prosedur Mendapatkan Surat Pra Nikah
Berikut adalah beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh calon pengantin untuk mendapatkan Surat Pra Nikah:
- Melengkapi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
- Mengambil formulir Surat Pra Nikah di KUA terdekat.
- Mengisi formulir dengan data diri yang lengkap dan benar.
- Menyerahkan formulir beserta persyaratan ke KUA.
- Menunggu verifikasi data dari KUA.
- Apabila data yang diisi benar dan lengkap, maka KUA akan memberikan Surat Pra Nikah.
Kesimpulan
Surat Pra Nikah merupakan surat pengantar dari KUA yang menunjukkan bahwa calon pengantin telah memenuhi syarat-syarat untuk menikah. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Pra Nikah antara lain Surat Keterangan Belum Nikah dari catatan sipil, Surat Keterangan Orang Tua atau Wali, Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter, Surat Keterangan Bebas HIV dari dokter, Surat Keterangan Kewarganegaraan, serta KTP dan KK. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pengantin bisa mengambil formulir Surat Pra Nikah di KUA terdekat dan mengisi formulir dengan data diri yang benar dan lengkap. Selanjutnya, KUA akan melakukan verifikasi data dan apabila data yang diisi benar dan sesuai persyaratan, maka KUA akan memberikan Surat Pra Nikah kepada calon pengantin.