SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga pengajuan kredit. Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat mengurus SKCK dan prosesnya.
Siapa Saja yang Harus Mengurus SKCK?
Seseorang yang ingin mengurus SKCK harus memenuhi syarat tertentu. Namun, sebelum itu, siapa saja yang harus mengurus SKCK? Setiap orang yang berusia di atas 17 tahun dan ingin melamar pekerjaan, mengurus visa atau paspor, mengajukan kredit atau pembukaan rekening bank, serta keperluan lainnya yang membutuhkan SKCK.
Syarat Mengurus SKCK
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SKCK, yaitu:
- Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Tidak memiliki catatan kriminal atau telah melunasi hutang ke negara
- Memiliki KTP atau dokumen identitas lain yang sah
Jika seseorang tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka ia tidak dapat mengurus SKCK.
Prosedur Mengurus SKCK
Prosedur mengurus SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkah mengurus SKCK secara online:
- Mengunjungi situs resmi kepolisian di https://skck.polri.go.id/
- Mengisi formulir permohonan SKCK secara online
- Membayar biaya administrasi melalui bank yang telah ditentukan
- Mengunggah dokumen pendukung, seperti KTP dan pas foto
- Menunggu konfirmasi dari polisi
- Mengambil SKCK di kantor polisi setelah mendapat konfirmasi
Sedangkan, untuk mengurus SKCK secara offline, seseorang harus:
- Mendatangi kantor polisi yang terdekat
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi
- Melengkapi dokumen pendukung, seperti KTP dan pas foto
- Menunggu proses verifikasi dari polisi
- Mengambil SKCK di kantor polisi setelah proses verifikasi selesai
Biaya Mengurus SKCK
Biaya untuk mengurus SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian. Namun, secara umum, biaya untuk mengurus SKCK berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 60.000. Biaya ini tidak termasuk biaya administrasi bank jika mengurus SKCK secara online.
Waktu Penerbitan SKCK
Waktu penerbitan SKCK bergantung pada jumlah permintaan SKCK yang ada di kantor polisi. Secara umum, waktu penerbitan SKCK berkisar antara 1-3 hari kerja setelah proses verifikasi selesai. Namun, dalam beberapa kasus, waktu penerbitan SKCK bisa lebih lama.
Kesimpulan
Mengurus SKCK memang membutuhkan beberapa persyaratan dan prosedur tertentu, namun tidaklah terlalu sulit. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, seseorang dapat mengurus SKCK dengan mudah dan cepat. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur dengan benar untuk mendapatkan SKCK yang sah.