Menduduki jabatan sebagai Sekretaris Desa atau Sekdes adalah cita-cita banyak orang, terutama mereka yang ingin menjalani karir di bidang pemerintahan. Namun, untuk menjadi seorang Sekdes, calon pelamar harus memenuhi tuntutan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak terkait.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat pendaftaran Sekdes 2017, mulai dari persyaratan hingga prosedur pendaftaran.
Persyaratan Pendaftaran Sekdes 2017
Untuk bisa mendaftar sebagai calon Sekdes, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia
Calon pelamar harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baik itu lahir di Indonesia maupun di luar negeri. Karena Sekdes adalah jabatan pemerintahan di dalam negeri, maka calon pelamar harus bisa membuktikan bahwa dirinya adalah WNI.
2. Berusia Minimal 18 Tahun
Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran. Hal ini bertujuan agar calon Sekdes sudah memiliki pengalaman dan pemahaman yang cukup tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia.
3. Lulusan Minimal SMA/SMK atau Sederajat
Calon pelamar harus memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat. Karena Sekdes adalah jabatan yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan di bidang administrasi, maka calon Sekdes harus memiliki latar belakang pendidikan yang memadai.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Calon Sekdes harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Hal ini bertujuan agar calon Sekdes dapat bekerja dengan maksimal dan menghindari masalah kesehatan yang dapat mengganggu kinerja.
5. Berkelakuan Baik
Calon Sekdes harus memiliki rekam jejak kehidupan yang baik. Artinya, calon Sekdes tidak boleh memiliki catatan buruk seperti kasus kriminal atau masalah sosial lainnya.
Prosedur Pendaftaran Sekdes 2017
Setelah memenuhi persyaratan, calon pelamar dapat mendaftar sebagai calon Sekdes dengan mengikuti beberapa prosedur, di antaranya:
1. Membuat Surat Lamaran
Calon pelamar harus membuat surat lamaran yang berisi permohonan untuk menjadi calon Sekdes. Surat lamaran harus disusun dengan jelas dan rapi, serta mencantumkan data diri dan riwayat pendidikan calon pelamar.
2. Melampirkan Berkas Pendukung
Calon pelamar harus melampirkan berkas-berkas pendukung seperti ijazah, KTP, NPWP, surat keterangan sehat, dan surat keterangan berkelakuan baik. Berkas-berkas tersebut harus disiapkan dengan lengkap dan rapi agar memudahkan proses seleksi.
3. Mengirimkan Surat Lamaran dan Berkas Pendukung
Setelah semua persyaratan dan berkas pendukung telah dipersiapkan, calon pelamar harus mengirimkan surat lamaran dan berkas-berkas pendukung ke alamat yang telah ditentukan oleh pihak terkait. Calon Sekdes juga harus membayar biaya administrasi yang sudah ditetapkan.
4. Mengikuti Tes Seleksi
Setelah surat lamaran dinyatakan diterima, calon pelamar akan diundang untuk mengikuti tes seleksi. Tes seleksi ini meliputi tes tertulis, tes wawancara, dan tes psikologi. Calon pelamar harus mempersiapkan diri dengan baik agar bisa lulus seleksi.
5. Dilantik Menjadi Sekdes
Setelah lulus seleksi, calon Sekdes akan dilantik menjadi Sekdes oleh pihak terkait. Seorang Sekdes harus memulai tugasnya dengan baik dan mengikuti aturan yang berlaku di desa.
Kesimpulan
Menjadi Sekdes adalah impian banyak orang. Namun, untuk bisa menjadi Sekdes, calon pelamar harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pihak terkait. Dalam artikel ini, sudah dijelaskan secara lengkap mengenai syarat pendaftaran Sekdes 2017, mulai dari persyaratan hingga prosedur pendaftaran. Dengan mengetahui informasi tersebut, diharapkan calon Sekdes bisa mempersiapkan diri dengan baik dan memiliki peluang besar untuk lulus seleksi.