Undang Undang Pesangon: Semua Yang Perlu Anda Ketahui

Undang Undang Pesangon merupakan sebuah undang-undang yang mengatur hak-hak karyawan dalam menerima uang pesangon pada saat pemutusan hubungan kerja. Di Indonesia, undang-undang ini telah diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas semua yang perlu Anda ketahui tentang Undang Undang Pesangon.

Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK atau pemutusan hubungan kerja secara tidak sukarela. Pesangon biasanya disebut juga dengan istilah uang penghargaan masa kerja atau UPMK.

Ada dua jenis pesangon, yaitu pesangon yang diatur oleh Undang Undang Pesangon dan pesangon sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Pesangon yang diatur oleh Undang Undang Pesangon bersifat minimal dan tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Syarat-Syarat Penerimaan Pesangon

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan agar berhak menerima pesangon sesuai dengan Undang Undang Pesangon, yaitu:

  1. Karyawan telah bekerja minimal satu tahun di perusahaan.
  2. Karyawan di-PHK karena alasan yang bukan kesalahan karyawan.
  3. Karyawan di-PHK dengan alasan perusahaan mengalami PHK.

Jika karyawan di-PHK karena kesalahan karyawan, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon. Selain itu, jika karyawan tidak dapat memenuhi syarat minimal satu tahun bekerja, maka karyawan tidak berhak menerima pesangon.

Besaran Pesangon

Besaran pesangon yang harus diterima oleh karyawan diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Besaran pesangon tergantung pada lamanya karyawan bekerja di perusahaan, yaitu:

  1. 10% dari total upah yang telah diterima karyawan apabila karyawan telah bekerja selama satu tahun.
  2. 20% dari total upah yang telah diterima karyawan apabila karyawan telah bekerja selama dua tahun atau lebih.

Upah yang digunakan untuk menghitung besaran pesangon adalah upah yang terakhir diterima oleh karyawan. Upah yang dimaksud adalah upah pokok dan tunjangan tetap.

Waktu Pembayaran Pesangon

Perusahaan wajib membayar pesangon selambat-lambatnya 7 hari setelah karyawan di-PHK. Apabila perusahaan tidak membayar pesangon tepat waktu, maka perusahaan diwajibkan membayar bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pesangon yang belum dibayar.

Perlindungan Hukum Bagi Karyawan

Undang Undang Pesangon memberikan perlindungan hukum bagi karyawan. Apabila perusahaan tidak membayar pesangon sesuai dengan Undang Undang Pesangon, maka karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, karyawan juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jika perusahaan tidak menyelesaikan sengketa mengenai pesangon.

Jika karyawan merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial, karyawan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Perbedaan Antara Pesangon dan Uang Kompensasi

Uang kompensasi adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK karena perusahaan mengalami PHK atau restrukturisasi. Uang kompensasi berbeda dengan pesangon karena uang kompensasi tidak diatur dalam Undang Undang Pesangon dan tidak memiliki besaran minimal yang harus diberikan oleh perusahaan.

Uang kompensasi biasanya diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk moral obligation atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan yang di-PHK karena perusahaan mengalami PHK atau restrukturisasi.

Penutup

Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang Undang Undang Pesangon. Undang Undang Pesangon memberikan perlindungan hukum bagi karyawan dan menjamin hak-hak karyawan dalam menerima uang pesangon pada saat pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, sebagai karyawan, Anda harus memahami hak-hak Anda dan melindungi diri Anda dari pelanggaran Undang Undang Pesangon oleh perusahaan.

Apa Itu Pesangon?Source: bing.com
Syarat-Syarat Penerimaan PesangonSource: bing.com
Besaran PesangonSource: bing.com
Waktu Pembayaran PesangonSource: bing.com
Perlindungan Hukum Bagi KaryawanSource: bing.com
Perbedaan Antara Pesangon Dan Uang KompensasiSource: bing.com