Upaya administratif adalah salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa administratif yang terjadi antara masyarakat dengan instansi pemerintah. Dalam praktiknya, upaya administratif seringkali merupakan tahap awal dalam menyelesaikan sengketa administratif sebelum dilakukan upaya hukum ke pengadilan.
Upaya administratif memiliki berbagai jenis, tergantung pada jenis sengketa yang terjadi. Dalam artikel ini, akan dibahas pengertian, jenis, dan contoh dari upaya administratif.
Pengertian Upaya Administratif
Upaya administratif adalah tindakan yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan instansi pemerintah. Tujuan dari upaya administratif adalah untuk memperbaiki keputusan atau tindakan yang diambil oleh instansi pemerintah sehingga dapat memenuhi hak-hak masyarakat.
Upaya administratif dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti permohonan, pengajuan banding, atau gugatan ke otoritas yang lebih tinggi. Namun, sebelum melakukan upaya administratif, pihak yang merasa dirugikan harus memahami jenis-jenis upaya administratif yang tersedia.
Jenis-Jenis Upaya Administratif
Berikut adalah jenis-jenis upaya administratif yang paling umum dilakukan oleh masyarakat:
Permohonan
Permohonan adalah upaya administratif yang dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada instansi pemerintah untuk memperbaiki keputusan atau tindakannya. Permohonan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Contoh dari permohonan adalah permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) setempat. Jika permohonan tersebut ditolak, pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya administratif berikutnya.
Pengajuan Banding
Pengajuan banding adalah upaya administratif yang dilakukan dengan mengajukan banding kepada otoritas yang lebih tinggi. Pengajuan banding dapat dilakukan jika permohonan ditolak atau tidak mendapatkan respon dari instansi pemerintah.
Contoh dari pengajuan banding adalah pengajuan banding atas keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menolak permohonan sertifikat tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Gugatan ke PTUN adalah upaya administratif yang dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Gugatan ke PTUN dapat dilakukan jika pengajuan banding tidak membuahkan hasil atau jika pengajuan banding tidak dapat dilakukan.
Contoh dari gugatan ke PTUN adalah gugatan ke PTUN atas keputusan Menteri Kesehatan yang menolak permohonan ijin operasional rumah sakit.
Contoh Upaya Administratif
Contoh upaya administratif yang seringkali dilakukan oleh masyarakat adalah:
Permohonan pengurangan PBB
Seorang wajib pajak yang merasa bahwa besaran PBB yang harus dibayarkan terlalu tinggi dapat melakukan upaya administratif dengan mengajukan permohonan pengurangan PBB kepada BPRD setempat.
Pengajuan banding terhadap keputusan pajak
Seorang wajib pajak yang merasa dirugikan oleh keputusan pajak dapat melakukan upaya administratif dengan mengajukan banding kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Gugatan ke PTUN atas keputusan BPN
Seorang pemilik tanah yang merasa dirugikan oleh keputusan BPN dapat melakukan upaya administratif dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
Kesimpulan
Upaya administratif adalah salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa administratif antara masyarakat dengan instansi pemerintah. Jenis-jenis upaya administratif yang tersedia antara lain permohonan, pengajuan banding, dan gugatan ke PTUN.
Upaya administratif dapat dilakukan sebelum melakukan upaya hukum ke pengadilan. Namun, sebelum melakukan upaya administratif, pihak yang merasa dirugikan harus memahami jenis-jenis upaya administratif yang tersedia dan mengajukan upaya administratif yang tepat.